Di Era Internet saat ini, kita bisa menikmati sebuah karya cipta tanpa harus memiliki bentuk fisiknya2, sebagai contoh adalah kehadiran situs user generated content (UGC)3youtube,
bisa menjadi sebuah media gratis dalam menikmati sebuah karya cipta
tanpa harus memiliki bentuk fisik karya cipta tersebut. Di youtube kita
bisa menikmati berbagai konten digital musik dan cuplikan sebuah film
secara gratis baik yang di upload secara resmi oleh pemilik konten
digital maupun konten ilegal yang di upload oleh bukan pemilik konten
digital tersebut. Masih banyaknya konten-konten ilegal di website
berbasis UGC merupakan sisi lemah dari website berbasis UGC ini, karena
konten sebuah website tidak lagi dimonopoli oleh pengelola, melainkan
dapat dibuat oleh para penggunanya. Oleh karena itu, maka konten dari
website berbasis UGC ini sangat rawan untuk diisi dengan konten-konten
yang melanggar Hak Cipta.
Sebagai contoh, lagu
ilegal grup musik Bimbo yang diunggah di situs UGC youtube didapatkan
angka sekitar 500 lagu ilegal Bimbo yang bisa dilihat dan diunggah
secara bebas oleh para netter di situs ini. Jumlah 500 konten lagu
ilegal Bimbo ini banyak di upload oleh para pemilik akun youtube. Oleh
karena itu, kiranya perlu sebuah aturan yang lebih ketat bagi sebuah
website berbasis user generated content untuk mensensor konten-konten yang melanggar hak cipta.
Tingginya tingkat
pembajakan Hak Cipta di ranah internet tidak bisa dipisahkan dengan
kehadiran situs UGC yang mengandung konten-konten yang melanggar Hak
Cipta, karena situs-situs UGC ini bisa memfasilitasi siapapun untuk
mengunggah konten digital melalui website berbasis UGC. Hal inilah yang
menjadi salah satu titik lemah perlindungan Hak Cipta di ranah dunia
online, karena penyebaran konten ilegal menyebar sangat cepat
dibandingkan dengan tingkat pengawasannya. Satu-satunya cara untuk
menanggulangi pembajakan konten digital ini adalah dengan pengetatan
konten yang melanggar Hak Cipta dan kesadaran kita sendiri untuk tidak
mengunggah dan mengunduh konten yang melanggar Hak Cipta di situs
berbasis UGC ini. Selain itu, perlunya kesadaran kita bersama untuk
selalu mengawasi karya cipta konten-konten di situs-situs berbasis UGC
agar kita secara bersama-sama bisa melakukan pengaduan jika ditemukan
adanya konten-konten yang melanggar Hak Cipta di situs berbasis UGC ini.
Banyaknya konten bajakan
di situs brebasis UGC ini diperparah dengan kehadiran sebuah software
pendownload bajakan, seperti software Internet Download Manager (IDM)
Bajakan. Software IDM adalah adalah sebuah software yang dibuat untuk
membantu kita mempercepat dan mempermudah dalam mendownload suatu file
dari internet.4 Software ini mampu melakukan pengunduhan
dengan cepat yaitu dengan cara membagi data yang sedang diunduh menjadi
beberapa bagian terpisah untuk kemudian disatukan kembali setelah proses
mengunduh selesai. Proses ini dinamakan multipart, Proses multipart ini
dilakukan secara bersamaan dan kecepatannya hingga 500 % atau lima kali
lipat lebih baik dibandingkan dengan software pengunggah lain.5
Kombinasi situs berbasis
UGC yang mengandung konten-konten bajakan dan penggunaan software IDM
bajakan bisa menjadi sebab tingginya tingkat pembajakan konten Hak Cipta
di Internet. Berdasarkan data, sebuah pencarian kata kunci dari mesin
pencari google dengan kata pencarian free internet download manager serial number
di internet ditemukan sekitar 6.470.000 hasil pencarian. Data ini
menunjukan bahwa jumlah orang yang mencari software IDM ilegal sebagai
sarana pembajakan sangat besar sekali. Data yang lebih menghebohkan
adalah ketika kita melakukan pencarian di mesin pencari google dengan
kata pencarian free internet download manager crack6ditemukan
sekitar Sekitar 17.600.000 hasil pencarian. Dari data ini kita bisa
melihat bahwa aktivitas para netter untuk memperoleh software IDM
Bajakan sangat tinggi sekali.
Sumber : jwdesigner.wordpress.com7
Keterangan : Software
IDM Bajakan dengan mudahnya bisa kita temukan di Internet. Software ini
menjadi salah satu alat untuk melakukan pengunduhan konten-konten ilegal
dari Internet seperti musik, film dan software ilegal.
Tingginya aktivitas
pencarian software bajakan IDM ditengarai untuk melakukan aktivitas
pengunduhan konten-konten file, musik, fim, dan software ilegal di
Internet. Oleh karena itu, untuk menanggulangi pembajakan konten karya
cipta di internet seperti musik, film, software dan karya cipta lainnya,
maka tugas pemerintah dalam hal ini Kementrian Komunikasi dan
Informatika Republik Indonesia dan Dirjen Hak Kekayaan Intelektual
Kementrian Hukum dan Hak Azasi Republik Indonesia, perlu kiranya
melakukan pemblokiran terhadap website dan blog yang menyediakan sarana
pengunduhan software IDM bajakan serta melakukan pengawasan terhadap
situs-situs internet yang berbasiskan UGC seperti Youtube.
Pengawasan Konten Hak Cipta di Situs Berbasis UGC
Karena Undang-Undang Hak
Cipta merupakan undang-undang yang bersifat delik aduan, maka peran
serta masyarakat yang sadar HKI kiranya perlu untuk selalu dilibatkan
akan pengawasan website-website yang mengandung muatan pembajakan Hak
Cipta ini. Didalam Undang-Undang Hak Cipta, UU No 19 Tahun 2002 pada
pasal 56 (1) disebutkan bahwa Pemegang Hak Cipta berhak mengajukan
gugatan ganti rugi kepada Pengadilan Niaga atas pelanggaran Hak
Ciptaannya dan meminta penyitaan terhadap benda yang diumumkan atau
hasil Perbanyakan Ciptaan itu. Selain peran serta masyarakat yang sadar
akan HKI, peran aktif dari pemilik Hak Cipta pun perlu untuk selalu
mengawasi karya ciptanya di situs-situs berbasis UGC ini, sehingga jika
pemilik hak cipta menemukan karya ciptanya di unggah secara ilegal ke
situs-situs berbasis UGC, pemilik Hak Cipta bisa melakukan gugatan
secara hukum dan meminta situs UGC ini untuk menghapus konten dan
pengunggah ilegal dari daftar situs nya.
Peran Cracker dalam Pembajakan Hak Cipta
Sebuah pembajakan Hak
Cipta di jagad internet selalu melibatkan para cracker (Hacker jahat)
yang handal yang selalu bisa menyediakan tool-tool terbaru sebagai alat
untuk melakukan pembajakan. Perlindungan konten Hak Cipta di ranah dunia
maya itu lebih sulit daripada di dunia nyata, karena kita akan
dihadapkan dengan para cracker-craker handal yang selalu memiliki
keahlian yang luar biasa terlatih dan handal untuk menghasilkan
tool-tool pendukung sebagai sarana pembajakan, dan memberikan
teknik-teknik terbaru untuk melakukan pembajakan sebuah software dan
konten hak cipta di internet. Oleh karena itu, semua kembali kepada
kesadaran kita masing-masing. Jika kita sadar bahwa menghargai karya
seseorang itu merupakan sebuah kesadaran yang timbul dari hati nurani
kita, maka kita tentu tidak akan melakukan penggunggahan konten-konten
yang melanggar hak cipta, dan kita pun tidak akan mungkin mengunggah
konten-konten ilegal ke situs-situs UGC ini.
Sekarang tinggal
bagaimana kita menumbuhkembangkan kesadaraan untuk menghargai karya
cipta seseorang, karena kemajuan teknologi internet selalu saja membuka
celah-celah baru, cara-cara baru untuk melakukan sebuah cara dan teknik
pembajakan konten-konten digital diranah dunia online terutama situs
berbasis UGC ini.
Sumber :
1. Pencarian Lagu Bimbo di Situs UGC youtube.com http://www.youtube.com
2. Darusman. C.N. 2013.
Menyelamatkan Sistem Perlindungan Hak Cipta dan Upaya Menghargai Karya
Cipta. Jurnal Hak Kekayaan Intelektual. AKHKI. Vol 1. No. 1 April 2012.
3. User Generated
Content atau disingkat UGC, dikenal juga dengan istilah
consumer-generated media (CGM) atau user created content (UCC) adalah
merujuk pada berbagai tipe konten media, tersedia untuk umum, yang
diproduksi oleh end-user. Kemajuan teknologi web memungkinkan konten
website tidak lagi dimonopoli oleh pengelola, melainkan dapat dibuat
oleh para penggunanya. UGC merupakan salah satu ciri dominan Web 2.0.
MediaWiki adalah salah satu contoh aplikasi web yang menyediakan fitur
UGC http://www.tanyapedia.com/apa-itu-user-generated-content/
