Minggu, 26 November 2017

Pelanggaran Konten Hak Cipta di Situs Berbasis UGC dan Penggunaan Software IDM Ilegal

Di Era Internet saat ini, kita bisa menikmati sebuah karya cipta tanpa harus memiliki bentuk fisiknya2, sebagai contoh adalah kehadiran situs user generated content (UGC)3youtube, bisa menjadi sebuah media gratis dalam menikmati sebuah karya cipta tanpa harus memiliki bentuk fisik karya cipta tersebut. Di youtube kita bisa menikmati berbagai konten digital musik dan cuplikan sebuah film secara gratis baik yang di upload secara resmi oleh pemilik konten digital maupun konten ilegal yang di upload oleh bukan pemilik konten digital tersebut. Masih banyaknya konten-konten ilegal di website berbasis UGC merupakan sisi lemah dari website berbasis UGC ini, karena konten sebuah website tidak lagi dimonopoli oleh pengelola, melainkan dapat dibuat oleh para penggunanya. Oleh karena itu, maka konten dari website berbasis UGC ini sangat rawan untuk diisi dengan konten-konten yang melanggar Hak Cipta.
Sebagai contoh, lagu ilegal grup musik Bimbo yang diunggah di situs UGC youtube didapatkan angka sekitar 500 lagu ilegal Bimbo yang bisa dilihat dan diunggah secara bebas oleh para netter di situs ini. Jumlah 500 konten lagu ilegal Bimbo ini banyak di upload oleh para pemilik akun youtube. Oleh karena itu, kiranya perlu sebuah aturan yang lebih ketat bagi sebuah website berbasis user generated content untuk mensensor konten-konten yang melanggar hak cipta.
Tingginya tingkat pembajakan Hak Cipta di ranah internet tidak bisa dipisahkan dengan kehadiran situs UGC yang mengandung konten-konten yang melanggar Hak Cipta, karena situs-situs UGC ini bisa memfasilitasi siapapun untuk mengunggah konten digital melalui website berbasis UGC. Hal inilah yang menjadi salah satu titik lemah perlindungan Hak Cipta di ranah dunia online, karena penyebaran konten ilegal menyebar sangat cepat dibandingkan dengan tingkat pengawasannya. Satu-satunya cara untuk menanggulangi pembajakan konten digital ini adalah dengan pengetatan konten yang melanggar Hak Cipta dan kesadaran kita sendiri untuk tidak mengunggah dan mengunduh konten yang melanggar Hak Cipta di situs berbasis UGC ini. Selain itu, perlunya kesadaran kita bersama untuk selalu mengawasi karya cipta konten-konten di situs-situs berbasis UGC agar kita secara bersama-sama bisa melakukan pengaduan jika ditemukan adanya konten-konten yang melanggar Hak Cipta di situs berbasis UGC ini.
Banyaknya konten bajakan di situs brebasis UGC ini diperparah dengan kehadiran sebuah software pendownload bajakan, seperti software Internet Download Manager (IDM) Bajakan. Software IDM adalah adalah sebuah software yang dibuat untuk membantu kita mempercepat dan mempermudah dalam mendownload suatu file dari internet.4 Software ini mampu melakukan pengunduhan dengan cepat yaitu dengan cara membagi data yang sedang diunduh menjadi beberapa bagian terpisah untuk kemudian disatukan kembali setelah proses mengunduh selesai. Proses ini dinamakan multipart, Proses multipart ini dilakukan secara bersamaan dan kecepatannya hingga 500 % atau lima kali lipat lebih baik dibandingkan dengan software pengunggah lain.5
Kombinasi situs berbasis UGC yang mengandung konten-konten bajakan dan penggunaan software IDM bajakan bisa menjadi sebab tingginya tingkat pembajakan konten Hak Cipta di Internet. Berdasarkan data, sebuah pencarian kata kunci dari mesin pencari google dengan kata pencarian free internet download manager serial number di internet ditemukan sekitar 6.470.000 hasil pencarian. Data ini menunjukan bahwa jumlah orang yang mencari software IDM ilegal sebagai sarana pembajakan sangat besar sekali. Data yang lebih menghebohkan adalah ketika kita melakukan pencarian di mesin pencari google dengan kata pencarian free internet download manager crack6ditemukan sekitar Sekitar 17.600.000 hasil pencarian. Dari data ini kita bisa melihat bahwa aktivitas para netter untuk memperoleh software IDM Bajakan sangat tinggi sekali.
idm
Sumber : jwdesigner.wordpress.com7
Keterangan : Software IDM Bajakan dengan mudahnya bisa kita temukan di Internet. Software ini menjadi salah satu alat untuk melakukan pengunduhan konten-konten ilegal dari Internet seperti musik, film dan software ilegal.

Tingginya aktivitas pencarian software bajakan IDM ditengarai untuk melakukan aktivitas pengunduhan konten-konten file, musik, fim, dan software ilegal di Internet. Oleh karena itu, untuk menanggulangi pembajakan konten karya cipta di internet seperti musik, film, software dan karya cipta lainnya, maka tugas pemerintah dalam hal ini Kementrian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia dan Dirjen Hak Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan Hak Azasi Republik Indonesia, perlu kiranya melakukan pemblokiran terhadap website dan blog yang menyediakan sarana pengunduhan software IDM bajakan serta melakukan pengawasan terhadap situs-situs internet yang berbasiskan UGC seperti Youtube.
Pengawasan Konten Hak Cipta di Situs Berbasis UGC
Karena Undang-Undang Hak Cipta merupakan undang-undang yang bersifat delik aduan, maka peran serta masyarakat yang sadar HKI kiranya perlu untuk selalu dilibatkan akan pengawasan website-website yang mengandung muatan pembajakan Hak Cipta ini. Didalam Undang-Undang Hak Cipta, UU No 19 Tahun 2002 pada pasal 56 (1) disebutkan bahwa Pemegang Hak Cipta berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada Pengadilan Niaga atas pelanggaran Hak Ciptaannya dan meminta penyitaan terhadap benda yang diumumkan atau hasil Perbanyakan Ciptaan itu. Selain peran serta masyarakat yang sadar akan HKI, peran aktif dari pemilik Hak Cipta pun perlu untuk selalu mengawasi karya ciptanya di situs-situs berbasis UGC ini, sehingga jika pemilik hak cipta menemukan karya ciptanya di unggah secara ilegal ke situs-situs berbasis UGC, pemilik Hak Cipta bisa melakukan gugatan secara hukum dan meminta situs UGC ini untuk menghapus konten dan pengunggah ilegal dari daftar situs nya.
Peran Cracker dalam Pembajakan Hak Cipta
Sebuah pembajakan Hak Cipta di jagad internet selalu melibatkan para cracker (Hacker jahat) yang handal yang selalu bisa menyediakan tool-tool terbaru sebagai alat untuk melakukan pembajakan. Perlindungan konten Hak Cipta di ranah dunia maya itu lebih sulit daripada di dunia nyata, karena kita akan dihadapkan dengan para cracker-craker handal yang selalu memiliki keahlian yang luar biasa terlatih dan handal untuk menghasilkan tool-tool pendukung sebagai sarana pembajakan, dan memberikan teknik-teknik terbaru untuk melakukan pembajakan sebuah software dan konten hak cipta di internet. Oleh karena itu, semua kembali kepada kesadaran kita masing-masing. Jika kita sadar bahwa menghargai karya seseorang itu merupakan sebuah kesadaran yang timbul dari hati nurani kita, maka kita tentu tidak akan melakukan penggunggahan konten-konten yang melanggar hak cipta, dan kita pun tidak akan mungkin mengunggah konten-konten ilegal ke situs-situs UGC ini.
Sekarang tinggal bagaimana kita menumbuhkembangkan kesadaraan untuk menghargai karya cipta seseorang, karena kemajuan teknologi internet selalu saja membuka celah-celah baru, cara-cara baru untuk melakukan sebuah cara dan teknik pembajakan konten-konten digital diranah dunia online terutama situs berbasis UGC ini.
Sumber :
1. Pencarian Lagu Bimbo di Situs UGC youtube.com http://www.youtube.com
2. Darusman. C.N. 2013. Menyelamatkan Sistem Perlindungan Hak Cipta dan Upaya Menghargai Karya Cipta. Jurnal Hak Kekayaan Intelektual. AKHKI. Vol 1. No. 1 April 2012.
3. User Generated Content atau disingkat UGC, dikenal juga dengan istilah consumer-generated media (CGM) atau user created content (UCC) adalah merujuk pada berbagai tipe konten media, tersedia untuk umum, yang diproduksi oleh end-user. Kemajuan teknologi web memungkinkan konten website tidak lagi dimonopoli oleh pengelola, melainkan dapat dibuat oleh para penggunanya. UGC merupakan salah satu ciri dominan Web 2.0. MediaWiki adalah salah satu contoh aplikasi web yang menyediakan fitur UGC http://www.tanyapedia.com/apa-itu-user-generated-content/

Minggu, 05 November 2017

Review Penerapan Standar Sistem Manajemen Mutu (Studi Kasus: Proyek Pembangunan Apartemen & Shopping Arcade Sea Sentosa Hotel)

Pengertian mutu dalam konteks industri jasa konstruksi dapat didefinisikan melalui berbagai pendekatan, tetapi pada prinsipnya adalah conformance to requirement, yaitu hasil yang dikerjakan sesuai dengan apa yang disyaratkan atau yang distandarkan.
Pengelolaan mutu dapat dijalankan melalui Total Quality Management (TQM), yang sesungguhnya merupakan payung dari segala sistem manajemen mutu yang ada, karena TQM mencakup segala aspek kegiatan kontraktor yang harus dikelola dengan benar agar mutu hasil kerjanya memuaskan pemilik proyek. ISO 9001:2008 merupakan salah satu sistem manajemen mutu yang berprinsip pada TQM. Sistem ini sangat popular karena penerapannya mendetail dan sistematis. Selain itu, di dalamnya terdapat keharusan pengawasan mutu internal secara periodik (Internal Quality Audit). Pada saat ini ISO 9001:2008 menjadi pilihan utama bagi kontraktor yang ingin menerapkan sistem manajemen mutu secara konsisten dan sistematis. (Wiryodiningrat, 1997).
Sertifikasi ISO 9001:2008 ini menunjukkan kontraktor mempunyai bukti nyata yang diakui secara nasional maupun internasional bahwa perusahaan tersebut benarbenar telah menerapkan manajemen mutu dalam proses produksinya. PT. Tunas Jaya Sanur adalah suatu perusahaan kontraktor nasional yang telah mendapatkan sertifikat ISO 9001:2008 dan telah menerapkannya dalam pelaksanaan proyek-proyek jasa kontruksi. Salah satu penerapan ISO 9001:2008 adalah pada Proyek pembangunan Apartement Sea Sentosa, Kuta-Badung.

Gambar 1 Skema ISO 9001:2008

Proses untuk Mendapatkan ISO 9001:2008 Bagi Kontraktor
Kontraktor yang ingin mendapatkan sertifikat ISO 9001:2008 dapat mengikuti langkah-langkah yang secara garis besar sebagai berikut (Gaspersz, 2001):
1.       Adanya komitmen dari pimpinan puncak.
2.       Membentuk komite pengarah atau koordinator ISO.
3.       Mempelajari persyaratan-persyaratan standar dari sistem manajemen kualitas ISO 9001:2008.
4.       Mengimplementasikan sistem manajemen kualitas ISO 9001:2008.

Klausul - klausul ISO 9001:2008
ISO 9001:2008 terdiri dari 8 Klausul sebagai berikut:
1.      Klausul 1
Ruang lingkup Dalam klausul ini secara persyaratan persyaratan standar telah menekankan untuk memenuhi kepuasan pelanggan.
2.      Klausul 2
Referensi Normatif Klausul ini hanya memuat referensi-referensi yang harus dipersiapkan oleh kontraktor yaitu:
a.       Peraturan Pemerintah
b.      Buku-buku panduan tentang kualitas
3.      Klausul 3
Istilah dan Definisi Klausul ini menyatakan bahwa istilah dan definisi-definisi yang diberikan dalam ISO 9001:2008 menetapkan, mendokumentasikan, melaksanakan, memelihara langkah-langkah untuk implementasi sistem manajemen kualitas ISO 9001:2008 dan kebutuhan peningkatan terus menerus.
4.      Klausul 4
Sistem Manajemen Mutu Persyaratan umum dalam memimpin dan mengoperasikan organisasi perlu dilakukan pengelolaan yang sistematis dan dengan cara yang dapat
5.      Klausul 5
Tanggung jawab Manajemen. Klausul ini menekankan pada komitmen manajemen puncak (top management commitment). Dalam hal fokus pelanggan manajemen puncak harus menjamin bahwa persyaratan pelanggan telah ditetapkan dan dipenuhi dengan tujuan peningkatan kepuasan pelanggan.
6.      Klausul 6
Manajemen Sumber Daya Penyediaan sumber daya suatu organisasi harus menetapkan dan memberikan sumber-sumber daya yang diperlukan secara tepat untuk menerapkan dan mempertahankan sistem manajemen kualitas ISO 9001:2008 serta meningkatkan efektivitasnya terus menerus dan meningkatkan kepuasan pelanggan.
7.      Klausul 7
Realisasi produk Dalam hal perencanaan realisasi produk organisasi harus menjamin bahwa proses realisasi produk berada di bawah pengendalian, agar memenuhi persyaratan produk.
8.      Klausul 8
Pengukuran analisis dan peningkatan Persyaratan umum dalam Klausul 8 tentang pengukuran analisis dan peningkatan, dimana organisasi harus menetapkan rencana-rencana dan menerapkan proses-proses pengukuran, pemantauan, analisis dan peningkatan yang diperlukan agar menjamin kesesuaian dari produk.

Penilaian penerapan ISO 9001:2008 pada PT. Tunas Jaya Sanur adalah pada klausul 4 sampai dengan 8, dengan bahasan sebagai berikut:
1.      Klausul 4. Sistem Manajemen Mutu
2.      Klausul 5.Tanggung Jawab Manajemen
3.      Klausul 6. Manajemen Sumber Daya
4.      Klausul 7. Realisasi Produk
5.      Klausul 8.Pengukuran, Analisis, dan Peningkatan

Faktor-faktor Kendala Penerapan ISO 9001:2008 pada PT. Tunas Jaya Sanur Faktor-faktor kendala ini didasarkan pada penilaian responden pada kuesioner. Faktor-faktor yang dimaksud dibagi menjadi 5 kelompok, yaitu :
1.      Tenaga Kerja (Sumber Daya Manusia)
2.      Mesin/Alat
3.      Metode/Prosedur
4.      Material/Form
5.      Uang/Modal